News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur? Ini Surat Edaran Resminya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memasukkan surat suara ke kotak saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). Sebanyak tiga TPS di Indramayu menggelar pemungutan suara ulang akibat temuan beberapa pelanggaran di tiga TPS tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 27 November 2024 merupakan momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur Nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat (22/11/2024).

"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," kata Mendagri, dikutip dari Tribatanews.lampung.polri.go.id.

Penetepan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," bunyi Keppres Nomor 33 Tahun 2024.

SK Menaker

Ketentuan terkait libur Pilkada 2024 ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Berikut isi dari SK Menaker:

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS dan Gunakan Hak Pilih dengan Benar pada Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin. 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon dan Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024 
  • Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Paslon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 
  • Penelitian Pesyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Paslon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Pilkada Serentak 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini