News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat Vaksin Internasional. Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.

Kebijakan ini dilakukan agar sertifikat bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.

Dilansir kemkes.go.id, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca juga: Kemkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Baca juga: Kemkes: Vaksin Covid-19 Terbukti Kurangi Risiko Kematian Akibat Corona

Contoh sertifikat vaksin standar WHO. (PeduliLindungi)

Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar Internasional di PeduliLindungi

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Selanjutnya, masuk ke menu "sertifikat vaksin"

4. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini