Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI hari ini menyetujui penjualan Eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan terkait penjualan Eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
"Komisi I telah mendengarkan penjelasan Menkeu dan Menhan terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513 sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara," kata Anton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I bisa disahkan sebagai keputusan DPR RI.
"Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apakah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?,” tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Baca juga: Aksi Hetty Menakhodai KRI Bima Suci Bikin Anak Buah Panglima TNI Andika Perkasa Tertawa Geli
Komisi I DPR Setuju Pemerintah Jual Eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu
Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).
Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dijualnya dua kapal.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya.
Menanggapi keputusan itu, Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.
Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati," kata Prabowo.