TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 yang berlangsung di Kendari Sulawesi Tenggara, telah diselenggarakan Konvensi Nasional Media Massa dengan tema "Membangun Kedaulatan Nasional di Tengah Gelombang Digitalisasi Global dan Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan".
Konvensi yang berlangsung selama dua hari ini mempertemukan berbagai stakeholder dari kalangan media, pemerintah, pelaku usaha di bidang digital maupun pengamat.
Konvensi media ini pada hakitatnya bertujuan memetakan persoalan sekaligus mendiskusikan jalan keluar yang dihadapi bangsa Indonesia secara keseluruhan maupun komunitas media secara khusus berkaitan dengan bagaimana mengubah tantangan yang dihadirkan oleh disrupsi digital menjadi peluang yang menguntungkan bangsa dan mempertahankan kelangsungan media sebagai pilar penting demokrasi kita.
Baca juga: Sejarah Hari Pers Nasional, Wartawan Berperan sebagai Aktivis Pers Sejak Zaman Penjajahan
Konvensi Nasional Media Massa HPN 2022 di Kendari ini menghasilkan rekomendasi berikut :
1. Terkait Membangun Kedaulatan Nasional di Tengah Gelombang Digitalisasi Global.
Pertama, Konvensi Nasional Media Massa HPN 2022 menegaskan bahwa transformasi digital yang terjadi di berbagai bidang, yakni media, fiskal, pajak, perbankan dan lain-lain telah membawa banyak manfaat dan kesempatan baru.
Namun di saat yang sama, kita melihat sejumlah permasalahan yang juga dihadirkan transformasi itu, seperti berkembangnya hoaks dan ujaran kebencian di ruang publik, potensi capital outflow dari surplus ekonomi digital, hilangnya potensi pajak dari ekonomi digital, problem ketidaksetaraaan hukum dalam industri media dan tekonologi, hingga lahirnya pengangguran jenis baru.
Situasi ini menuntut dilakukannya telaah yang mendalam tentang kemandirian. Kedaulatan digital mesti menjadi gerakan dan kesadaran bersama.
Konvensi Nasional Media Massa HPN 2022 mendorong negara untuk secara sistematis dan berjangka panjang merumuskan kebijakan yang mengarah pada terbangunnya kedaulatan nasional di bidang digital.
Hal ini bersifat mendesak untuk melindungi kepentingan Indonesia di tengah derasnya transformasi digital yang terjadi di semua bidang. Dalam arti kepentingan ekonomi, kepentingan politik maupun kepentingan alih teknologi.
Kedua, dalam konteks kedaulatan nasional guna membangun ruang publik yang sehat, Konvensi Nasional Media Massa HPN 2022 merekomendasikan agar Pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat kehadiran regulasi Publisher Right maupun regulasi lain yang memiliki tujuan membangun kemandirian atau kedaulatan digital.
Regulasi semacam ini merupakan upaya melindungi kepentingan nasional Indonesia menghadapi dominasi platform global dan pada saat yang sama mewujudkan kedaulatan nasional dalam membentuk ekosistem media yang mampu menjalankan peran demokratisnya secara lebih baik.
Namun perlu ditegaskan, perlu kehati-hatian agar Publisher Right dan regulasi semacamnya tidak mereduksi sisi-sisi positif digitalitasi.
Pada prinsipnya, perlu dihindari regulasi berlebihan (over regulation) yang justru menghalangi optimalisasi segi-segi demokratis, deliberatif, produktif dan kreatif dari transformasi digital.