News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang, mulai tanggal 8-14 Februari 2022.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022), beberapa daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Wilayah PPKM Level 3 yaitu aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya.

Selain PPKM Level 3, beberapa wilayah ada yang menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu

Daftar Wilayah PPKM dan Level PPKM 8-14 Februari 2022

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam aturan itu, termuat daftar wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3, yaitu:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan, Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. BantenĀ 

Level 2:

Kabupaten Lebak.

Level 3:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini