News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suara Rakyat Adalah Hukum Tertinggi di Balik Wacana Dukungan Jokowi 3 Periode

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan untuk Presiden Joko Widodo meneruskan tonggak kepemimpinannya hingga tiga periode semakin masif.

Terbaru, muncul deklarasi relawan 2024 ikut Jokowi di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak menyampaikan pendapatnya terkait isu tiga periode ini.

Menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi jika masyarakat memang berkehendak agar Jokowi melanjutkan kepemimpinannya sebagai presiden.

“Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut vox populi suprema lex est. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekwensi positif pada pilihan-pilihan itu,” ujar Barita, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: KSAD Ungkap Obrolan dengan Jokowi: Hatinya Bersih Sekali, Makanya Tuhan Takdirkan jadi Presiden

Barita mengatakan secara konstitusional masyarakat bisa menggugat perubahan perundang-undangan jika itu dirasa sangat perlu.

Ia menyebut ini adalah bagian dari demokrasi.

“Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu. Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan vox populi suprema lex est itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR misalnya itu adalah bagian dari proses demokrasi itu,” jelas Barita.

Barita kembali menjelaskan jika suara rakyat adalah hukum tertinggi.

Oleh karena itu, lanjut Barita, ketika masyarakat melihat jika tiga periode kepemimpinan Jokowi adalah sebuah keharusan, maka sistem konstitusi juga bisa mengikuti.

Baca juga: Blak-blakan, Pramono Anung Sebut Jokowi sebagai Presiden yang Paling Sering Rapat

“Saya kira kita ada mekanisme khusus untuk hal itu (tiga periode). Tetapi bahwa itu disampaikan dalam ruang demokrasi kita, saya kira ini menjadi satu yang harus diperhatikan bahwa ada dinamika masyarakat yang berkembang dan melihat itu sebagai satu kebutuhan,” ujar Barita.

“Nah ini tentu ada saluran sistem konstitusi kita mengaturnya. Itu yang saya kira pesan dari kegiatan-kegiatan atau penyampaian aspirasi tersebut. Ini yang dalam istilah masyarakat hukum tertinggi. Karena konstitusi kita dibuat kedaulatan rakyat untuk rakyat. Jadi kalau rakyat menginginkan tentu salurannya sudah disediakan untuk itu,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini