Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memberikan peringatan kepada 1.042 akun sosial media karena diduga bermuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan bahwa 1.042 akun tersebut diberikan peringatan untuk diedukasi.
Adapun akun yang terkena teguran itu berasal dari berbagai platform media sosial.
"Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan. karena konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial," ujar Gatot dalam diskusi virtual, Kamis (10/2/2022).
Gatot menuturkan peringatan terhadap konten yang dinilai bermuatan ujaran kebencian ini merupakan kegiatan virtual police.
Baca juga: Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Apa Alasannya?
Tujuannya, Polri tak langsung mengedepankan penindakan hukum kepada akun sosial media yang dinilai melanggar hukum.
"Melalui kehadiran virtual police, setiap narasi di medsos maupun di media dan dunia maya yang konten dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi dan bahkan memperuncing SARA dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Tidak langsung dilakukan penindakan," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk menjunjung kebebasan berekspresi. Sebaliknya, Polri mengaku siap untuk menyerap aspirasi dan kritik masyarakat.
"Guna mendukung kebebasan berekspresi dan menunjukkan bahwa polri tidak antikritik, telah digelar kegiatan lomba mural dan lomba orasi."
"Sehingga Polri dapat menyerap aspirasi maupun kritik masyarakat sebagai indikator keterlibatan langsung masyarakat, bersama-sama dilibatkan dalam perubahan Polri yang lebih profesional dan akuntabel," kata Gatot.