News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Udara yang Berlaku Selama PPKM Level 3, Sudah Vaksin & Terapkan Prokes Lebih Ketat

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang wisatawan mancanegara asal Jepang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (3/2/2022) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru perjalanan udara selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Baca juga: Penerapan Aturan PPKM Harus Diimbangi dengan Peningkatan Testing dan Tracing 

Baca juga: PPKM Level Baru Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturan Beraktivitas di Area Publik dan Sektor Ekonomi

Aturan baru PPKM Level 3 ini didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama PPKM level 3?

Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 dijelaskan, pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen).

Sementara untuk pesawat terbang diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan kapasitas 100% (seratus persen).

Kemudian, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) agar tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara;

2. Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);

3. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan kedua ketentuan diatas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Masyarakat Harus Siap Diberi Sanksi Jika Melanggar

Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022 juga diatur mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Semua aturan ini akan dilaksanakan dan diawasi. Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara," tegasnya.

Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

3. Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini