TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan.
Keputusan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan dan kebijakan PPKM berlaku pada 8 hingga 14 Februari 2022.
Diketahui, jumlah daerah pada Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Wakil Ketua MPR: Pertajam Bantuan Rakyat Miskin
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1
Dikutip dari Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1:
1. Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cianjur