TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, Briptu Christy, akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polresta Manado sebelumnya menghilang misterius dan mangkir dari tugas sebagai anggota kepolisian sejak 15 November 2021.
Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Briptu Christy sebagai DPO.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Sang Polwan dianggap melakukan disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya jejak Briptu Christy terendus aparat kepolisian menginap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Diketahui, wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tersebut check-in di hotel tersebut Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Suami Briptu Christy Bicara Blak-Blakan Terkait Video Syur hingga Kasus Desersi Istrinya
Ia check-in di hotel bukan atas nama dirinya.
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin, Kamis (10/2/2022).
Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy.
Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu, apalagi check-innya pakai nama orang," ucap Djumin.
Baca juga: FOM Grand Kemang Hotel Sebut Penangkapan Briptu Christy Terjadi di Hari Kedua Menginap
Briptu Christy ditangkap aparat tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Hari itu, merupakan hari kedua Briptu Christy berada di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.