Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan permukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional.
Ini karena Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta.
Namun demikian, ungkap Yasonna, Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi meskipun kedatangan mereka ke Indonesia hanya transit dan ilegal.
“Sebagai negara bukan nonpihak, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pemukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi. Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global,” kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: DPR Minta Kemenkumham Selesaikan Sejumlah Revisi UU Tahun Ini
Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam rangka membahas keberlanjutan kerja sama antara International Organization for Migration (IOM) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kerja sama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.
Keberadaan pengungsi internasional ini menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional.
Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan menungsi ke negara lain.
Baca juga: Politisi PDIP Tanya Menkumham Dugaan Bisnis Opsi Rehab atau Penjara untuk Tersangka Narkoba
Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup.
Beberapa negara menolak kehadiran mereka karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal ini melahirkan banyak tragedi kemanusiaan.
Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut.
Baca juga: Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum
Karenanya, Indonesia disebut sebagai negara nonpihak. Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi tersebut.