News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Christy Desersi

Kronologi Penangkapan Briptu Christy, Terdeteksi di Jakarta Lalu Diamankan, Langsung Dipulangkan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Christy Sugiarto- Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi penangkapan polwan yang sempat menjadi DPO, Briptu Christy, di sebuah hotel di kawasan Kemang.

Terdeteksi di Jakarta, Polda Metro Jaya kemudian membantu melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado.

Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Jakarta setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.

Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Sosok Briptu Reynaldo Kamea Suami Briptu Christy Polwan yang Sempat Jadi DPO, Setia Dukung Istri

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu. 

Kronologi Penangkapan Briptu Christy

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini