News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

UPDATE RUU TPKS: DIM Sudah Ditandatangani, DPR akan Bahas saat Masa Reses

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal RUU TPKS, pemerintah telah menandatangani DIM. Lalu untuk DPR sendiri berencana akan membahasnya saat masa reses pada 18 Februari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memasuki babak baru.

Diketahui pada 18 Januari 2022 lalu, DPR menyetujui RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah disetujui, DPR tinggal menunggu Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dan surat presiden (surpres) dari pemerintah.

Lalu saat ini, DIM RUU TPKS telah selesai dan ditandatangani oleh pemerintah.

Baca juga: Fraksi Gerindra Setuju Pembahasan RUU TPKS Digelar Saat DPR Reses

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Belum Terima DIM RUU TPKS

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) pagi.

“Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung.”

“Tadi pagi jam 9.00 WIB di Kemensetneg, kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS,” kata Bintang.

Selain menjelaskan soal sudah ditandatanganinya DIM, Bintang juga menekankan penyebab RUU TPKS harus segera dituntaskan.

Dirinay mengungkapkan, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangatlah mendesak.

“Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis.”

“Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi dan secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat, baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis, dan sosiologis,” terang Bintang.

DPR: Akan Dibahas saat Masa Reses

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Terkait pembahasan RUU PKS sendiri, direncanakan akan dibahas pada masa reses.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini