TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, selengkapnya dalam artikel ini.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).
Manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
JHT terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT
Baca juga: Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini
Terdapat tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS. Berikut cara cek saldo dikutip dari kompas.com.
1. Cek Saldo Melalui Website Resmi
- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.