News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi | Berikut pengertian JHT, cara daftar, dan manfaatnya.

Sementara bagi peserta bukan penerima upah yang ingin mengubah data dapat menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

b. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:

> Janda/duda

> Anak

> Orang tua, cucu

> Saudara Kandung

> Mertua

> Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

> Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

ika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Program JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini