Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI periode 2014-2019 berinisial R terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 pada Jumat (11/2/2022) kemarin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyampaikan bahwa mantan Menkominfo berinisial R diperiksa terkait pengalihan satelit dari Kemkominfo ke Kemenhan.
"Iya didalami (proses pengalihan ke Kementerian Pertahanan). Izin pengelolaan Orbit 123 BT," ujar Supardi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan R diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hak pengelolaan filing (HPF) Slot Orbit yang diduga bermasalah.
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," jelas dia.
Menurut Leonard, keterangan saksi diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang diketahui oleh R dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Leonard.
Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.
Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.