News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

TRIBUNNEWS.COM - Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus bergema di media sosial.

Salam satu penolakan diwujudukan melalui petisi online di laman change.org. 

Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet.

Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan dalam 4 jam. 

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

Pasalnya, pada pukul 10.15 WIB, petisi itu telah ditandatangani 90.824 ribu orang.

Artinya, dalam satu jam rata-rata terdapat tambahan 12.225 tandatangan. 

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org)

Adapun petisi ini digagas oleh Suharti Ete. 

Dalam petisinya, Suharti mengajak warganet menolak aturan baru pencairan JHT karena JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia. 

Berikut isi petisi lengkap yang dibuat Suharti Ete: 

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini