News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Rahmat Effendi Patok Tarif untuk Duduki Jabatan Tertentu di Pemkot Bekasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mematok tarif untuk seseorang mendapatkan promosi menduduki jabatan tertentu di Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi, yakni Inayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Junaedi selaku Lurah Sepanjang Raya, dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Kendati demikian, Ali tak merinci berapa tarif yang dikenakan oleh Rahmat Effendi terkait promosi jabatan tersebut. KPK masih mendalaminya.

Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder Bekasi

Adapun dalam kasusnya, dugaan korupsi Rahmat Effendi terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. 

Ia diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni suap, gratifikasi, hingga pungutan liar atau pungli.

Perkara suap yang terjadi diduga terkait dengan pengadaan sejumlah lahan. 

Kader Partai Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan itu. 

Suap diduga disamarkan dengan 'sumbangan masjid'.

Selain itu, ia diduga juga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota. 

Tak hanya itu, ia diduga melakukan pungli kepada pegawai di Pemkot Bekasi. 

Pungli ini yang diduga dilakukan dengan pemotongan dana ASN di Pemkot Bekasi.

Perihal pemotongan dana dari para PNS juga didalami melalui pemeriksaan keempat saksi tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi," kata Ali.

Belum dirinci berapa dugaan Rahmat Effendi mendapat keuntungan dari pemotongan uang tersebut. 

Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Suap Wali Kota Rahmat Effendi

Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp5,7 miliar. Uang itu sudah disita.

Belakangan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro juga sudah mengembalikan uang Rp200 juta ke KPK. Uang itu diduga terkait perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini