TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: 3 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).
Adapaun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan 3 cara, yakni melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.
1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Cek Saldo”.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
Baca juga: Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi BPJS
- Masuk ke website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)