Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 sekitar Rp 515 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah tersebut masih dugaan kerugian sementara yang ditemukan tim jaksa penyidik.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie dalam diskusi virtual, Senin (14/2/2022).
Febrie juga menyampaikan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak lain dari unsur militer serta Kemhan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Duga Ada Keterlibatan Oknum Sipil dan TNI dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
Kemudian, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.
“Karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” kata Febrie.