News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Perludem Sebut Tingginya Surat Suara Tidak Sah Jadi Problem Mendasar Pemilu di Indonesia

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CETAK SURAT SUARA - Petugas percetakan memperhatikan kwalitas kerta suara pemilu 2019 dipercetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Minggu, (20/1/2019). KPU memulai produksi surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu 2019 dengan total surat suara yang dicetak sebanyak 939.879.651 lembar. (WartaKota/Henry Lopulalan)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan Pemilu 2024 harus menjadi Pemilu yang mudah bagi peserta dan pemilih.

"Kita punya problem mendasar yaitu tingginya surat suara tidak sah. Pemilih sudah datang ke TPS, memberikan suara, tapi ada 11,12 persen atau setara 17,5 juta yang suaranya tidak sah," kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk 'Getar Pemilu 2024: Pemilu 2024, Siapkah?' secara daring, Senin (14/2/2022).

Menurut Titi, hal ini menunjukkan Pemilu di Indonesia sebagai instrumen daulat rakyat tapi terdistorsi oleh rakyat atau pemilih yang masih kesulitan dalam memberikan suara.

Titi melanjutkan soal beban kerja yang tidak boleh lagi terjadi pada Pemilu 2024 nanti.

Menurutnya, Pemilu itu harus damai dan adil, dan damai itu bukan hanya tidak terjadi konflik dan peperangan, tetapi memberikan kedamaian dan keadilan bagi seluruh aktor yang terlibat.

Baca juga: DPR Diminta Pertimbangkan 50 Persen Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu

"Pada 2019 lalu ada 894 orang yang meninggal dunia petugas Pemilu, kemudian 5 ribu lebih yang sakit. Harapan besarnya hal itu tidak terulang," lanjut dia.

Maka itu, dia menilai Pemilu 2019 harus menjadi refleksi dan evaluasi bersama untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Terutama terkait dengan profesionalisme dan ketertiban dalam penyelenggaraan tahapan, sehingga pada 14 Februari 2024 seluruh pemilih Indonesia bisa menggunakan hak pilih serentak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini