News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

PSI Minta Pemerintah Tunda Permenaker No 2 Tahun 2022 Sambil Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.

"PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun hari ini, dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi, banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat," kata Juru Bicara DPP PSI Francine Widjojo, dalam keterangan yang diterima, Senin (14/2/2022).

Permenaker No 2 Tahun 2022 memuat ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.

Baca juga: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi

Pengacara yang akrab disapa Noni itu melanjutkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodir antara lain karena JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.

Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK sudah diatur dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.

Karena itu menurutnya, alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.

"Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin," kata Noni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini