News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia (AII), turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung. 

Menanggapi hal tersebut, Wirya menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Herry Wirawan sudah mencukupi. 

Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum

"Kami pikir hukum yang diberikan dan diputuskan hari ini sudah mencukupi," ujar Wirya, Selasa (15/2/2022), dalam acara Kompas Petang KompasTV.

Menurutnya, penghukuman pelaku tentu diperlukan secara adil dengan memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia. 

Akan tetapi hal tersebut bukan berarti Amnesty mengkerdilkan pandangan korban dan keluarga korban. 

menurutnya penghukuman pada satu kasus saja tidak mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia. 

Maka dengan adanya hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry Wirawan menurutnya tidaklah manusiawi. 

"Amnesty Internasional tentu saja menolak hukuman mati, karena kami menganggap ini adalah hukuman yang tidak manusiawi," kata Wirya.

"Saat ini memang ada instrumen yang mengatur tentang hukuman mati di undang-undang Indonesia, tetapi ada juga instrumen untuk melindungi hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup termasuk bagi pelakuk kejahatan," tambahnnya. 

Wirya juga menegaskan, selama ini tidak pernah menemukan bukti dalam literatur  yang mengatakan bahwa hukuman mati dapat memeberikan efek jera. 

Baca juga: Menteri PPPA Hormati Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan

Baca juga: Hakim Putuskan Anak-anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar, Berapa Lama?

Dalam kasus ini justru yang harus disoroti, betapa gentingnya situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini