News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (15/2/2022) ini.

Adapun sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Menanggapi agenda sidang tuntutan hari ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat menjatuhi hukuman sesuai dengan fakta yang terjadi selama persidangan berlangsung.

"Ya mengenai harapan ya kita lihat semoga sesuai dengan fakta persidangan," kata Henry saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya itu, Henry juga berharap jaksa dapat mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhi tuntutan untuk kedua kliennya tersebut.

Kendati begitu, Henry mengungkapkan akan menyerahkan seluruhnya dalam persidangan.

Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Kata Henry, pihaknya dalam hal kuasa hukum dan juga kedua terdakwa sudah siap untuk menjalani persidangan tuntutan hari ini.

"Jaksa dapat menjatuhkan dengan sesuai hati nurani karena, tetapi itu hak jaksa lah," tukas Henry.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (15/2/2022).

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang merupakan anggota kesatuan Polda Metro Jaya.

"Betul sekali besok agenda sidangnya acara tuntutan," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Jika merujuk pada persidangan pekan lalu, untuk sidang agenda tuntutan itu rencana digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini