News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah: Hanya Sebagian

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.

Akan tetapi terdapat ketentuan dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya yaitu hanya dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.

Selain itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan ketentuan lainnya untuk klaim manfaat JHT sebagian.

"Klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," Kata Menaker dalam keterangan virtual Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Namun, klaim JHT yang dapat diajukan yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya.

Ida Fauziyah mengatakan, keduanya akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil saat usia 56 tahun.

Sementara itu, JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Lalu bagaimana isi Permenaker nomor 2 tahun 2022?

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pasal 1

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini