News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022)

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Satelit yang dimaksud adalah Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Terkait kasus tersebut, kata Febrie, memang kuat adanya keterlibatan dari sipil dan oknum TNI.

Hal tersebut diungkapkan Febrie melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui Kompas Tv, Selasa (15/1/2022).

"Tindak pidana korupsi yang kita selidiki, tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama (dengan mengacu alat bukti tersebut) memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI."

"Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas yang selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)," ungkap Febrie.

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Febri ingin penyidikan terkait dengan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Karena ini perkara prioritas, sehingga kita berusaha menyelesaikan dengan cepat."

"Dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang cukup baik (yakni) saya lihat dari kumpulan bukti."

"Untuk (mendapatkan persamaan dalam) pemahaman, saya berkoordinasi dengan Jampidmil, sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, Babinkum TNI kemudian dari Irjen Kemenhan."

"(Pertemuan tersebut dilakukan) agar terbuka dalam proses penanganannya."

"Sehingga alat bukti dari sudah kita gelar, kita lihat bagaiama proses sewanya, proses pembayarannya kemudian kita sampaikan bahwa ada hal-hal yang indikasi kuat melawan hukum semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan," jelas Febri.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini

Pihaknya juga juga sudah menemukan bahwa ada indikasi kerugian negara.

Karena dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya 515,429 miliar.

"Jadi dengan keterbukaan tersebut kita ingin ada pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi (dan) modus yang terjadi."

"Termasuk siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang kita selidiki ini," sambung Febri.

11 Orang telah diperiksa

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang terkait dengan kasus ini.

Melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1/2022), Febrie menyebut pihaknya sedang menyelidiki 11 orang saksi dengan dibantu tim auditor dari BPKP.

Kejaksaan Agung saat ini telah memeriksa 11 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Youtube Kejaksaan RI)

"Kasus yang sekarang sudah jadi perkara, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan (yang dilakukan pada) 2015."

Baca juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Ayah terhadap Dua Anaknya di Buru Selatan Maluku

"Kita telah melakukan penyidikan kasus ini selama satu minggu."

"Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kemenhan."

"Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie.

Dalam penyelidikan sebelumnya, kata Febrie, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan beberapa pihak yang menguatkan dalam pencarian alat bukti.

"Yakni dengan bantuan tim auditor dari BPKP dan juga didukung oleh dokumen-dokumen lain yang kita jadikan sebagai alat bukti."

 "Seperti kontrak dan dokumen-dokumen dalam proses pelaksanaan pekerjaan (proyek) itu sendiri," lanjut Febrie.

Kontrak dengan PT Avanti 

Kemenhan, tahun 2015, melakukan kontrak dengan PT Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada.

Dan pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan, kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: KPK Akui Buka Tender Pengadaan SMS Blast Rp 999 Juta, Tujuannya Untuk Sampaikan Pesan Antikorupsi

Sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).

“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini