Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong diimplementasikannya program pencegahan korupsi terintegrasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta guna terciptanya dunia usaha yang sehat dan bebas korupsi.
“Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha,” ujar Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam rapat koordinasi membahas isu strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Aminudin menuturkan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari data empiris bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terbanyak adalah penyuapan, yaitu sekitar 64 persen.
Sehingga, KPK, kata Aminudin, memandang perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD pemprov DKI Jakarta.
Di sisi lain, laba atau dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.
Sementara itu, menurut Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, total penyertaan modal BUMD dari tahun 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp 4 triliun hingga Rp 7,4 triliun.
Baca juga: Novel Baswedan Ragu Lowongan di KPK Masih Menarik karena Firli Bahuri Cs Bermasalah
Sedangkan laba atau dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp 390 miliar hingga Rp 845 miliar per tahun.
Secara umum KPK memandang kondisi dan persoalan perusahaan daerah atau BUMD di Indonesia hampir sama dengan apa yang dialami oleh BUMN.
Karenanya, penting bagi BUMD untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemilihan Direksi maupun Dewan Pengawas.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Mantan Dirjen Kemendagri dan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.
Aminudin memaparkan kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar.
Karenanya, sambung Aminudin, kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.
“Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan disana. Jadi ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD,” tegas Amin.
Baca juga: KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikut Seleksi Jabatan tapi Tutup Pintu untuk Novel Baswedan Cs
Turut hadir Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan bahwa manajemen sistem anti penyuapan sudah diimplementasikan di beberapa BUMD, tetapi ia merasa itu saja tidak cukup.
“BUMD ini mengelola anggaran yang cukup lumayan, hampir Rp30 triliun dan ruang lingkup kerjanya juga tidak hanya di DKI, ada yang sudah ke provinsi lain. Hari ini kami mendatangkan perwakilan direksi dari 7 BUMD dari total 16. Oleh karena itu kami mohon arahan, masukan dan informasi terkait perbaikan tata kelola BUMD agar tidak melenceng dari format dan norma yang berlaku,” ujar Marullah.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat memastikan pihaknya akan lebih memperhatikan BUMD secara lebih dekat dan intens mengingat beberapa proyek besar yang ditangani beberapa BUMD pada tahun 2022.
Beberapa di antaranya, dia menuturkan, yaitu ajang balap Formula E, Jakarta International Stadium dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang ditangani Jakpro, perpanjangan kontrak PAM Jaya, dan sebagainya.
“Kami mencatat banyak yang perlu diperbaiki seperti Risk assessment, Risk Mitigation, kualitas APIP, kepatuhan LHKPN dan gratifikasi, penerapan GCG, pencegahan kecurangan, penyelesaian pengaduan masyarakat, implementasi WBS dan manajemen anti suap. Selain mengadakan workshop antikorupsi untuk seluruh BUMD, semua yang kita diskusikan tadi akan dituangkan dalam rencana aksi sebagai bentuk komitmen perbaikan sistem,” ujar Syaefulloh.
Menutup pertemuan, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan, pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan CSR.
Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi GCG dan pencegahan korupsi secara konsisten.
“Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi Gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan,” kata Amin.