TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus COVID-19 di Indonesia hingga Minggu (13/2/2022).
Pada pertengahan tahun 2020, Covid-19 diprediksi 13 kali lebih mematikan dari flu biasa
Sementara pada awal tahun 2022, Covid-19 varian Omicron diprediksi dua kali lebih mematikan dari flu.
"Jadi Omicron ini hanya dua kali lebih parah dari flu," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/02/2022) secara virtual.
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19 pada Anak dan Orang Dewasa Menurut Kemenkes
Kementerian Kesehatan mengimbau agar pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri di rumah, atau di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah.
Adapun pasien isolasi mandiri di rumah bisa memanfaatkan layanan telemedisin jika tersedia atau melapor ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemantauan secara medis oleh petugas kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan, pelayanan telemedisin bagi pasien COVID-19 yang akan segera menjangkau luar Jawa-Bali.
"Kita juga sudah melakukan pelayanan telemedisin lebih ke 350 ribu rakyat dan 100 ribu sudah menerima obatnya. Rencananya, atas arahan Pak Menko Ekon, selain di Jawa-Bali, mulai minggu ini kita akan melakukan juga ke luar Jawa-Bali," ujar Menkes, dikutip dari setkab.go.id.
Berikut prosedur untuk mendapatkan layanan telemedicine bagi pasien isoman:
1. Tes PCR
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Pasien Terima Pesan WA
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.