Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.
Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.
Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim dalam putusannya.