Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut dibebankan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp 331 juta dalam perkara rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.
Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap perkara Herry Wirawan.
Menanggapi vonis tersebut, Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan, penjatuhan hukuman ganti rugi tersebut diyakini telah melalui pertimbangan untuk kepentingan pemulihan para korban atas perlakuan bejat Herry Wirawan.
Dia menilai, putusan ganti rugi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA sudah tepat, karena dapat membantu korban untuk bisa pulih kembali.
"Bila dipaksakan (ganti rugi) untuk sepenuhnya dibebankan kepada terpidana dan terpidana tidak mempunyai kemampuan untuk membayar, maka yang dirugikan justru korban," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Terlebih kata Agustinus, pemerintah dalam perannya terhadap korban memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemulihan.
Baca juga: Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan
Atas dasar itu, kata dia, pembebanan biaya ganti rugi senilai Rp331 juta kepada pemerintah bisa saja diterapkan dalam kasus pidana, meski dalam hal ini negara merupakan pihak ketiga yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan terdakwa.
"Karenanya, maka pembebanan pada negara bisa diterima karena negara juga mempunyai tanggung jawab terhadap korban kejahatan semacam ini,"
"Terlebih lagi korbannya masih ada yang di bawah umur termasuk anak-anak yang dilahirkan sebagai akibat perbuatan pelaku," kata dia.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.
Berikut isi putusan hakim pada perkara yang menjerat Herry Wirawan:
1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA