News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Covid-19 yang sedang dirawat di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat,mengantarkan ayahnya yang meninggal dunia karena Covid-19 ke pemakaman, Rabu (21/7/2021).

Siti Khalimah juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi jadi tanggungjawab ada di pemerintah," kata dia.

Kategori tagihan rumah sakit yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens, yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hub dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

"Yang koinsident bila pasien BPJS akan dibayar koinsidensnya oleh BPJS kesehatan. Tapi penyakit Covid-19 nya tetap pemerintah yang bayar," ungkap dia.

Sementara untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

"Selama dia dirawat di ruang isolasi akan dibayarkan paket dengan Covidnya. Nanti otomatis severitynya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," kata dia.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bambang Wibowo mengatakan, rumah sakit terus berupaya menyelesaikan kasus dispute, agar tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp 25 triliun dapat dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk kasus dispute tentunya masih berproses untuk diselesaikan," kata dia.

PERSI mengakui, permasalahan dispute memang terjadi karena beberapa persoalan administrasi seperti hasil pemeriksaan seperti tidak ada hasil lab dan atau rontgen foto, serta kriteria rawat gejala ringan, usia dibawah 60 tahun dan tidak ada komorbid.

"Memang ada dispute yang masih dalam proses penyelesaian," imbuhnya

Lebih lanjut dirinya berharap, dokumentasi dan adminitrasi yang diperlukan dapat segera bisa diperbaiki, agar proses pembayaran dapat segera berjalan.

Alasannya, tahun 2020 tunggakan rumah sakit sebesar 1,1 triliun dan di tahun 2021 sebesar 680 miliar tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan klaim.(Tribun Network/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini