News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemnaker menyatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan membantah adanya pertentangan dengan PP sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menganggap Permenaker terbaru dengan PP sebelumnya bertentangan.

Hal tersebut dikarenakan, menurut Said, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015.

Hal ini sempat diungkapkan Said ketika diskusi di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (16/2/2022).

“Yang jadi persoalan, Permenaker kan bertentangan dengan PP Nomor 60 (Tahun 2015) dan itu yang jadi persoalan.”

“Ibu (Menaker, Ida Fauziyah), harus menjaga wibawa pemerintah. Presiden belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015 sedangkan Menteri kemudian sudah menerbitkan Permenaker yang tidak mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2015,” ucap Said.

Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun

Mengenai tanggapan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan, Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan di atas dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Indah juga menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden maka Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menyetujui Permenaker ini.

“Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari Sekretariat Kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut.”

“Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya dan kalaupun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbi itu berarti ada izin,” jelas Indah.

Sementara mengenai apakah akan adanya revisi atau pencabutan Permenaker ini, Indah mengungkapkan pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu.

“Nanti dilihat situasinya, apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini menimbulkan kritik dari masyarakat khususnya buruh atau pekerja.

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini