TRIBUNNEWS.COM – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan baru terkait jaminan hari tua (JHT).
Dalam aturan terbaru di Permenaker No 2 tahun 2022, pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.
Berkaitan hal tersebut, Riden pun meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Pasalnya, bila aturan baru JHT diberlakukan, kata Riden, pekerja khususnya karyawan kontrak maupun outsourcing akan semakin menanggung beban.
Baca juga: Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden
Riden yang juga merupakan anggota Majelis Nasional KSPI mengatakan, akan terus berupaya agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut.
Termasuk, ketika berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).
Dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu sore, Riden menyebut, ada komitmen yang sudah terjalin dengan Menaker.
“Sikap KSPI memberikan waktu dua minggu untuk segera dicabut.”
“Bu Menteri tadi menawarkan, namun karena ada ratas dan dipanggil Komisi IX DPR untuk membahas hal yang sama, maka itu dijadwalkan paling lambat minggu depan ketemu lagi,” katanya.
Untuk itu, Riden akan memastikan proses pencabutan ini betul-betul berjalan.
Lebih lanjut, Presiden FSPMI ini menambahkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku 1 Mei 2022.
Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan beberapa langkah agar aturan terbaru JHT ini bisa dicabut.
“Jadi kita masih ada waktu tiga bulan untuk menekan pemerintah dan memastikan itu dicabut.”