TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam peraturan pasal 3, disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Baca juga: Di Tengah Polemik JHT, Buruh Cilegon Sampaikan 5 Alasan Gus Muhaimin Cocok Maju di Pilpres 2024
Pasal tersebut, dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab, mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Padahal, pada aturan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Menanggapi aturan pencairan JHT di usia 56 tahun ini, Bhima Yudhistira menilai waktu yang diperlukan untuk pencairan JHT terlalu lama.
Menurutnya, tidak semua pekerja Indonesia berstatus karyawan tetap, sehingga yang paling membutuhkan jaminan hari tua jangka pendek adalah pekerja kontrak maupun outsourcing.
Mereka membutuhkan modal setelah diputus kontaknya atau terkena PHK.
“Terlalu lama ya karena ada kondisi-kondisi tertentu.”
“Kita lihat di Indonesia, tidak semua pekerja tetap banyak yang sifatnya bukan karyawan tetap,” kata Bhima dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
“Sehingga kalau pekerja kontrak diputus begitu saja masih proses mencari pekerjaan, tentu butuh modal,” imbuhnya.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Sementara itu, lanjut Bhima, realisasi dari jaminan kehilangan pekerjaan seperti amanat di UU Cipta Kerja masih belum terimplementasi secara baik.