TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu di tahun 2022.
Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya
Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Februari 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Belum diketahui secara pasti kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Sembari menunggu, bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini:
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM