News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Langkat

Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Kasus Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana tidak hanya terkait kasus korupsi.

Kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi. 

Cana memiliki tujuh hewan dilindungi yang diketahui tidak memiliki izin, alias ilegal. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan membenarkan hal tersebut.

Pihaknya telah menerima SPDP terkait tersangka Cana.

"Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima," ucapnya, Kamis (17/2/2022). 

Yos mengatakan, dalam kepemilikan satwa dilindungi, Cana diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku," ucapnya. 

Kemudian, Yos mengatakan, Kajati Sumut telah menunjuk tim untuk mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut. 

"Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun satwa yang dilindungi, yakni orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.

Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.

Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi. 

Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya.

Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.(Wen/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sekarang Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini