News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Jika RI Dapat Kuota Haji 2022, Kemenag Sebut Jemaah 2020 yang akan Berangkat

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah haji.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022 M hingga saat ini masih belum ada kepastian.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepastian tentang ada tidaknya ibadah haji 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh," ujar Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022).

Dilansir setkab.go.id, apabila Indonesia mendapat kuota tahun ini, Menag menyebut yang akan berangkat adalah jemaah haji tahun 2020.

Yaqut Cholil Qoumas. (ISTIMEWA)

Baca juga: Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi

Yaqut menyatakan pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," tegasnya.

Sementara saat ini, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," ujarnya.

Baca juga: Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya

Usulan Biaya Haji

Sementara itu terkait biaya ibadah haji, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.

Menag Yaqut mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: MUI: Ibadah Haji Metaverse Tidak Sah

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020  besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini