TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id dalam artikel ini.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022.
Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, para peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Baca juga: CARA Daftar dan Syarat Penerima KIP Kuliah 2022, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Syarat Penerima KIP Kuliah:
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau