Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video ceramah Ustaz Khalid Basalamah terkait wayang haram berbuntut panjang.
Ustaz Khalid kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Pelaporan itu tertuang dengan Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2022.
Dia laporkan oleh seorang Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa.
"Kita membuat laporan polisi untuk inisial terlapor adalah KB. Dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Kita sudah terima laporannya, untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022) malam.
Yulsandi menuturkan Ustaz Khalid Basalamah diduga melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis.
Baca juga: Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Wayang, Wasekjen MUI: Kita Maafkan dan Ini Jadi Pelajaran
Selain itu, terlapor diduga telah menyebarkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Pasal yang disangkakan pasal 14 dan atau 15 KUHP. Pasal 16 terkait undang-undang terkait diskriminasi ras dan etnis. Kemudian, 156 KUHP. Ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," jelas Yulsandi.
Sementara itu, Sandy Tumiwa menyampaikan ceramah Ustaz Khalid Basalamah dinilai telah berdampak kepada masyarakat luas.
Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah.
Baca juga: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Apresiasi Permintaan Maaf Khalid Basalamah Soal Wayang
"Ini saya mengharapkan sebagai pembelajaran ataupun contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan karena hal ini akhirnya semua ada ramai di medsos," tukas Sandy.