TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan promosi dan mutasi sejumlah pejabat eselon II di internal Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia pada Sabtu (19/2/2022).
Mutasi dan promosi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).
Setidaknya, ada 66 pejabat eselon II yang dilakukan mutasi jabatan.
Baca juga: Profil Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard dimutasi menjadi Kepala Kejaksataan Tinggi (Kajati) Banten.
Kini, Kapuspenkum dijabat oleh Ketut Sumedana.
Sebelumnya Ketut Sumedana adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kemudian Wakil Kejati Bali saat ini digantikan Teguh Subroto, sebelumnya merupakan Koordintor Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) RI.
Baca juga: 12 Jaksa Berpengalaman Dikerahkan untuk Tangani Bahar Bin Smith di Persidangan
Dalam SK tersebut juga mencantumkan pergantian posisi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, Kajati Sumbar, dan juga Kajati Banten.
Berikut daftar nama mutasi Kajati yang telah dirangkum Tribunnews.com berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa No 54 Tahun 2022:
1. Dr. Mohamad Dofir, SH.MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi Sekretaris Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta;
2. Hari Setiyono, SH.MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta;