News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU RI Jelaskan Strategi Antisipasi Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI terpilih periode 2022-2027 sekaligus petahana, Hasyim Asy'ari.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI terpilih periode 2022-2027 sekaligus petahana, Hasyim Asyari mengatakan strategi antisipasi kecelakaan kerja badan adhoc untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan seperti penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu.

Pasalnya dalam catatan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19, nihil laporan tentang anggota badan ad hoc yang wafat atau sakit karena Corona.

"Strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja (wafat atau sakit) badan ad hoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dapat dilakukan sebagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

"Alhamdulillah dalam Pilkada 2020 dalam situasi Covid tidak ada laporan tentang anggota badan ad hoc penyelenggara pilkada yang wafat atau sakit (terkena Covid atau non-Covid) pada Hari-H 9 Des 2020 dan 14 hari kemudian (23 Des 2020) masa inkubasi virus Covid," ucapnya.

Baca juga: Komisioner KPU RI Terpilih Jabarkan Sejumlah Langkah yang Harus Dilakukan Kepemimpinan Baru

Adapun strategi mengantisipasi kecelakaan kerja terhadap anggota badan ad hoc untuk pesta demokrasi 2024 antara lain:

1. Menetapkan syarat batas usia maksimal 50 tahun bagi anggota badan ad hoc.

2. Memperketat syarat kesehatan.

Dua hal ini kata Hasyim, berdasarkan hasil penelitian Kemenkes, Tim UGM dan IDI menyebutkan bahwa penyebab kematian karena kombinasi antara usia di atas 50 tahun, punya penyakit bawaan dan beban kerja berat dalam waktu yang padat.

Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Harap Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih Bisa Jaga Kepercayaan Publik

3. Menetapkan syarat untuk mengutamakan warga yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

4. Menetapkan syarat harus sudah menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid antigen atau tes usap dengan hasil negatif Covid-19, sebelum melaksanakan tugas.

Hasyim menyatakan bahwa pengalaman Pilkada 2020 bisa dijadikan pelajaran dalam mempersiapkan pesta demokrasi di tahun 2024.

"Pengalaman Pilkada 2020 dapat dijadikan pelajaran untuk persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," pungkas Hasyim.

Berita lainnya seputar Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini