TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta melalui dtks.jakarta.go.id.
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial yang berasal dari APBD dan APBN.
Masyarakat DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
Bantuan dari APBD misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Termasuk juga dari APBN meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: KLIK dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta, Batas Akhir Pendaftaran 20 Februari 2022
Baca juga: Batas Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 20 Februari 2022, Simak Cara Daftar via dtks.jakarta.go.id
Cara Daftar DTKS secara Online
Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;