News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Pastikan Indra Kenz Diperiksa Paling Lambat Jumat Pekan Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan ulang Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya berencana bakal memeriksa Indra Kenz paling lambat pada Jumat (25/2/2022) mendatang.

"Mudah-mudahan hari Kamis maksimal Jumat kita akan panggil saudara IK sebagai saksi. Jadi kalau nanti setelah Rabu, updatenya kita serahkan ke Karopenmas perkembangannya apakah bisa ditindak sebagai tersangka atau tidak nanti hasil setelah dilakukan pemrosesan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Sikapi Aksi Demo Korban Binomo, Bareskrim Polri Tegaskan Polisi Tak Bisa Diintervensi 

Di sisi lain, Whisnu menyampaikan pihaknya disebut sangat berhati-hati dalam proses penyidikan kasus Binomo tersebut. Termasuk, kata dia, dalam penetapan status tersangka.

"Kami sangat hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun demikian Polri penyidik akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel," pungkas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Korban Binomo menuntut agar Crazy Rich Medan Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Diketahui, tuntutan itu disampaikan langsung oleh korban Binomo saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) siang.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyampaikan pihaknya meminta agar seluruh affiliator yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan Binomo untuk ditindak oleh Bareskrim Polri.

"Teman-teman selain mengapresiasi tentu juga mendorong tapi tidak hanya berhenti di tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka. Kalau perlu bukan hanya terlapor yang tersebar namanya di publik ini, tetapi juga affiliator lain yang terlibat dalam judi online berkedok trading ini," ujar Finsensius.

Baca juga: Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Tersandung Hukum karena Kasus Afiliator Binomo

Finsensius juga menyampaikan korban marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal.

"Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya

Finsensius juga mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa.

"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini