News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Dukung Pedoman Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sejalan dengan Ijtima Ulama

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh mendukung Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, pedoman ini merupakan upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.

"SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dngan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Semua Pihak Taati Pedoman Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid

Meski begitu, Asrorun mengatakan dalam pelaksanaannya penggunaan pengeras suara perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.

Langkah ini dilakukan agar jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," tutur Asrorun.

Dirinya mengatakan aturan ini harus ditempatkan dalam kerangka aturan umum.

Namun, dalam implementasinya, kata Asrorun, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," pungkas Asrorun.

Baca juga: Buat Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Pastikan Tak Ada Sanksi

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini