Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Munarman, menghadirkan saksi berinisial LH dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang digelar, Senin (21/2/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang, LH yang juga merupakan rekan seprofesi Munarman sebagai pengacara mengatakan, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu berbeda pandangan dengan faham radikal yang tertanam pada kelompok jaringan teror Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Mulanya kuasa hukum Munarman menanyakan perihal kedudukan kliennya kepada LH terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah saudara juga tahu bagaimana Munarman ini menyikapi sesuatu tentang ISIS?," tanya kuasa hukum kepada LH dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, LH mengatakan kalau Munarman memiliki jalur pemahaman yang melekat pada NKRI.
Sedangkan ISIS bertolak belakang terhadap hal tersebut.
"Sejalan yang saya sampaikan dengan yang tadi itu, ISIS tidak dalam kerangka NKRI atau negara-negara yang berbasiskan pada hukum positif, jadi dia (Munarman) tidak sepandangan dengan itu," jawab LH.
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Munarman Pernah Jadi Konsultan Kemenag RI : Tangani ONH Plus
Mendengar jawaban itu, lantas tim kuasa hukum Munarman kembali mempertegas soal keterkaitan kliennya dengan ISIS.
Termasuk mengenai pemahaman Munarman terhadap kelompok jaringan teror pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi tersebut.
"Jadi saksi mau menyatakan berbeda sekali pandangan Munarman soal cenderung bersimpati kepada ISIS atau ya sepaham dengan ISIS?," tanya lagi tim kuasa hukum.
"Ya, ya (berbeda pandangan dengan ISIS) terutama pada aspek perlakuan untuk melakukan hukuman, tanpa suatu prosedur peradilan yang fair. Beliau (Munarman) dari segi itu saya kira semua satu sikap, ya, tentu tidak bisa menerima," jawab LH.
Baca juga: Rekan Pengacara Sebut Terdakwa Munarman Miliki Sikap Anti Kekerasan
Sebut FPI Anti ISIS
Tak hanya terhadap Munarman, LH juga menyoroti maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti serta dasar dari penangkapan Munarman.
LH menyatakan kalau FPI merupakan ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Saudara mengetahui gak FPI ini Pro atau anti ISIS?," tanya anggota kuasa hukum Munarman.
Menjawab pertanyaan itu, LH yang juga merupakan pengacara publik, menyebut kalau syariat yang ditegakkan oleh Muhammad Rizieq Shihab sebagai eks Pentolan FPI yakni sejalur pada NKRI.
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi Meringankan, Rekan Pengacara Sebut Munarman Miliki Sikap Anti Kekerasan
Sedangkan berdasarkan pemahamannya, faham ISIS tidak lah mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.
"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," kata LH.
"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana beda," sambungnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Munarman juga menanyakan kepada LH perihal maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti dan dituangkan dalam dakwaan jaksa pada perkara ini.
Bahkan LH juga menyebutkan atau merunutkan isi maklumat FPI perihal syariat Islam berdasarkan NKRI seperti halnya yang dimaksud.
"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?," tanya kuasa hukum Munarman.
"Iya tau," jawab LH.
"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?," tanya lagi kuasa hukum.
Baca juga: Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS
"Yang saya ingat terutama yang pertama ukuwah islamiah dan tetep Istiqomah di jalur NKRI dan yang kedua untuk menjaga ukuwah islamiah dari dunia barat tentunya, itu yang saya tangkap, dunia barat yang telah memporak-porandakan baik masyarakat maupun negara-negara Islam dengan menggerakkan Arab spring itu yang saya pahami dari wacana-wacana yang saya ikuti di kalangan FPI tuh seperti itu," kata LH.
Dengan penjelasan itu, lantas LH memastikan kalau ormas yang terbentuk pada 1998 dan dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu bukanlah organsiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.
"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya, saya tidak mengatakan anti ISIS tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," tukas dia.
Dakwaan Jaksa
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Kuasa Hukum Buka Peluang Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi dalam Sidang Munarman
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.