Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Harvey Moies yang juga suami artis Sandra Dewi - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024). 

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya. 

Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. 

Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis terhadap Harvey ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca juga: Sama-sama Menanti Vonis Hakim Hari Ini, Peran Harvey Moeis, Suparta & Reza di Kasus Korupsi Timah

Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis yang dibacakan, Senin (9/12/2024).

JPU berharap majelis hakim menjatuhi vonis terhadap Harvey Moeis sesuai dengan tuntutan.

Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas