News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur, Hari Ini Kubu Munarman Hadirkan 7 Saksi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, Senin (21/2/2022) ini.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka sesuai penetapan majelis hakim, sidang hari ini akan beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, setidaknya akan ada 7 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.

"Iya insha Allah, rencana 7 orang saksi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Kendati demikian, Aziz tidak membeberkan secara detail identitas dari para saksi yang dihadirkan itu, lantaran adanya aturan khusus dalam persidangan perkara terorisme yakni soal kerahasiaan.

Dia hanya menyatakan, ketujuh orang tersebut akan dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Hadir insha Allah, kita berani karena benar. (Nanti akan disampaikan) kesaksian tentang Munarman," tukas dia.

Jika melihat website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang hari ini bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Dituduh Komunis Hingga Teroris

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman melontarkan cerita pribadinya yang kerap kali difitnah terlibat hal-hal negatif.

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022) kemarin.

Adapun dalam pengakuannya, dia mengatakan kerap menghadapi fitnah mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.

Pelabelan komunis itu dialamatkan ke Munarman, saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini