Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, Senin (21/2/2022) ini.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka sesuai penetapan majelis hakim, sidang hari ini akan beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, setidaknya akan ada 7 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.
"Iya insha Allah, rencana 7 orang saksi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Kendati demikian, Aziz tidak membeberkan secara detail identitas dari para saksi yang dihadirkan itu, lantaran adanya aturan khusus dalam persidangan perkara terorisme yakni soal kerahasiaan.
Dia hanya menyatakan, ketujuh orang tersebut akan dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Hadir insha Allah, kita berani karena benar. (Nanti akan disampaikan) kesaksian tentang Munarman," tukas dia.
Jika melihat website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang hari ini bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Dituduh Komunis Hingga Teroris
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman melontarkan cerita pribadinya yang kerap kali difitnah terlibat hal-hal negatif.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Adapun dalam pengakuannya, dia mengatakan kerap menghadapi fitnah mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.
Pelabelan komunis itu dialamatkan ke Munarman, saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.