Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman ini.
Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.
"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).
Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.
"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ucap Dadang.
Baca juga: Buat Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Pastikan Tak Ada Sanksi
Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya.
Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja.
"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," pungkas Dadang.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca juga: Menag Keluarkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).