News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Muhammadiyah Minta Semua Pihak Taati Pedoman Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masjid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman ini.

Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).

Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.

"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ucap Dadang.

Baca juga: Buat Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Pastikan Tak Ada Sanksi

Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya.

Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja.

"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," pungkas Dadang.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca juga: Menag Keluarkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini