TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge, LH membeberkan terkait latar belakang eks organsiasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tempat Munarman bernaung.
Pada keterangannya, LH menyatakan kalau FPI merupakan ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Hal itu bermula saat tim kuasa hukum Munarman menanyakan kepada LH perihal pemahamannya soal FPI.
"Saudara mengetahui gak FPI ini Pro atau anti ISIS?," tanya anggota kuasa hukum Munarman dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan itu, LH yang juga merupakan pengacara publik, menyebut kalau syariat yang ditegakkan oleh Muhammad Rizieq Shihab sebagai eks Pentolan FPI yakni sejalur pada NKRI.
Sedangkan berdasarkan pemahamannya, faham ISIS tidak lah mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.
"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," kata LH.
Baca juga: Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur, Hari Ini Kubu Munarman Hadirkan 7 Saksi
"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana beda," sambungnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Munarman juga menanyakan kepada LH perihal maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti dan dituangkan dalam dakwaan jaksa pada perkara ini.
Bahkan LH juga menyebutkan atau merunutkan isi maklumat FPI perihal syariat Islam berdasarkan NKRI seperti halnya yang dimaksud.
"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?," tanya kuasa hukum Munarman.
"Iya tau," jawab LH.
"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?," tanya lagi kuasa hukum.