TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidaksetujuannya terhadap adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, dalam Permenaker tersebut berisi soal JHT yang baru bisa dicairkan jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Minggu (20/2/2022).
"Kali ini khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan, saya tidak setuju dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di umur 56, walaupun pada saat itu pekerja tersebut telah di-PHK," kata Hotman Paris dalam video unggahannya.
Baca juga: Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi
Lebih lanjut, Hotman pun menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk melakukan debat terbuka bersamanya, jika memang Menaker merasa bertanggung jawab atas isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut. Saya menantang debat terbuka, di manapun Ibu Menaker, untuk membahas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," terang Hotman.
Hotman menegaskan, semua ini ia lakukan demi kepentikan pekerja, bukan karena ia memiliki ambisi politik.
Baca juga: Sikap Tegas Demokrat soal JHT Mendapat Respon Positif dari Serikat Pekerja
Bahkan, Hotman juga menyebut dirinya tak tertarik menjadi menteri.
Hotman menekankan, tantangan debat terbuka pada Menaker Ida ini murni karena ia merasa tidak ada logika dalam Permenaker tentang JHT tersebut.
"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja, tidak ada ambisi politik, karena saya tidak tertarik jadi Menteri, murni hanya karena saya melihat tidak ada logika apapun dalam peraturan tersebut," tegas Hotman.
Baca juga: Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter
JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) terjadi lantaran adanya masalah.
Salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.
"Banyak sekali persoalan-persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan. Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak, berarti ada masalah di situ," kata Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).